BPJS Indonesia: Jaminan Sosial Kesehatan & Ketenagakerjaan

BPJS adalah sistem jaminan sosial wajib di Indonesia. Jika Anda pemegang KITAS/KITAP dan tinggal selama minimal 6 bulan, pendaftaran BPJS merupakan persyaratan hukum yang wajib dipenuhi.
BPJS Ketenagakerjaan
Wajib bagi seluruh karyawan (lokal maupun asing) serta pemilik bisnis.
1. Tujuan: Melindungi dari kecelakaan kerja, jaminan hari tua (JHT), pensiun, dan santunan kematian.
2. Pembayaran: Ditanggung bersama oleh pemberi kerja (perusahaan) dan karyawan.
3. Untuk Freelancer: Anda dapat mendaftar secara mandiri sebagai anggota Bukan Penerima Upah (BPU).
2. BPJS Kesehatan
Asuransi kesehatan publik yang menawarkan nilai terbaik untuk cakupan medis di Indonesia.
Cakupan: Termasuk konsultasi dokter, operasi, obat-obatan, perawatan gigi, hingga skrining kesehatan (kanker, penyakit jantung).
Kelas & Biaya:
Kelas 1 (Rp150rb/bulan): Ruang rawat inap untuk 2–4 pasien.
Kelas 2 (Rp100rb/bulan): Ruang rawat inap untuk 3–5 pasien.
Kelas 3 (Rp35rb/bulan): Ruang rawat inap untuk 4–6 pasien.
Catatan: Tindakan medis yang diberikan sama untuk semua kelas; hanya kualitas ruang rawat inap yang berbeda.
Apa yang TIDAK Ditanggung?
1. Bedah kosmetik/plastik dan ortodonsi (kawat gigi).
2. Program kehamilan/infertilitas.
3. Luka akibat menyakiti diri sendiri atau penyalahgunaan zat terlarang.
4. Layanan medis di luar negeri (hanya berlaku di Indonesia).
5. Pengobatan alternatif yang tidak diakui oleh negara.
Tips Penting
Sistem Rujukan: Kecuali dalam keadaan darurat, Anda harus terlebih dahulu mengunjungi klinik lokal (Puskesmas) yang ditunjuk sebelum dirujuk ke spesialis atau rumah sakit.
Pilih dengan Bijak: Mengubah kelas asuransi di kemudian hari cukup sulit dan memakan waktu.
Pembayaran Otomatis: Iuran biasanya dipotong secara otomatis dari rekening bank Indonesia Anda.
Hindari birokrasi dan antrean panjang. Kami dapat mengelola seluruh proses pendaftaran untuk Anda, keluarga, maupun karyawan Anda.













